Selasa, 17 Februari 2015

Laundry (Syariah) ???

"Wahai orang-orang beriman, masuklah kalian kepada islam secara kaffah (menyeluruh). Dan janganlah kalian mengikuti jejak-jejak setan karena sungguh setan adalah musuh yang nyata bagi kalian." (QS. Al Baqarah: 208)


Islam adalah rahmat bagi seluruh alam, agama yang komprehensif atau menyeluruh. Semua hal diatur dalam islam. Mulai dari hal-hal mendasar seperti akidah dan fiqih, sampai hal-hal strategis seperti ekonomi, politik, hukum, dan teknologi. Untuk itu, sangat masuk akal jika Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk masuk kepada islam secara menyeluruh, tidak setengah-setengah.

Bagaimana hubungan antara laundry dengan syariah???


Menurut Agustinus Darsono dalam bukunya Tata Graha Hotel (Housekeeping), "Laundry adalah bagian hotel yang bertanggung jawab terhadap pencucian, baik itu pencucian pakaian tamu, seragam karyawan maupun linen-linen hotel".

Menurut Imam Syafi’i rahimakumullah, "Syari’at adalah peraturan – peraturan lahir yang bersumber dari wahyu dan kesimpulan – kesimpulan yang berasal dari wahyu itu mengenai tingkah laku manusia".

Jadi, hubungannya terletak pada proses pencuciannya. Laundry syariah adalah proses pencucian yang menerapkan peraturan-peraturan yang bersumber dari Allah (wahyu), dalam hal ini peraturan terkait thoharoh (suci). Allah telah menetapkan peraturan terkait hal tersebut.

Syariat islam telah menetapkan jenis air yang memiliki sifat suci dan menyucikan. Menurut Syaikh Muhammad bin Qosim Al Ghazy dalam Kitab Fathul Qorib, yang termasuk air mutlak antara lain:
  1. Air hujan
  2. Air laut
  3. Air sungai
  4. Air sumur
  5. Mata air
  6. Air salju
  7. Air embun

Selain itu, syariat islam juga mengatur metode penyucian benda seperti mengalirkan air ke benda yang terkena najis jika najisnya tergolong najis ringan (mukhoffafah). Dalam agama islam mengajarkan kita untuk selalu bersih dari kotoran atau najis, terutama pada saat hendak melakukan ibadah kepada Allah SWT. Najis bisa menempel di badan/tubuh, di pakaian, atau di suatu tempat. Najis terbagi atas beberapa tingkatan dari mulai yang ringan sampai yang berat.

1. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)

Yang termasuk najis ringan ini adalah air seni atau air kencing bayi laki-laki yang hanya diberi minum asi (air susu ibu) tanpa makanan lain dan belum berumur 2 tahun. Untuk mensucikan najis mukhafafah ini yaitu dengan memercikkan air bersih pada bagian yang kena najis.

2. Najis Mutawassithah (Najis Biasa/Sedang)

Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang/hewan adalah najis biasa dengan tingkatan sedang. Air kencing, kotoran buang air besar, dan air mani/sperma adalah najis, termasuk bangkai (kecuali bangkai orang, ikan, dan belalang), air susu hewan haram, khamar, dan lain sebagainya.

Najis Mutawassithah terdiri atas dua bagian, yaitu :
- Najis 'Ainiyah : Jelas terlihat rupa, rasa atau tercium baunya.
- Najis Hukmiyah : Tidak tampak (bekas kencing & miras).
 
Cara menghilangkan najis mutawasithah 'ainiyah membasuh sebanyak 1 s.d. 3 kali dengan air bersih hingga najisnya benar-benar hilang. Sedangkan untuk najis mutawasithah hukmiyah dapat kembali suci dan hilang najisnya dengan jalan dialirkan air di tempat yang kena najis.

3. Najis Mughallazhah (Najis Berat)

Najis mughallazhah contohnya seperti air liur anjing, air liur babi, dan sebangsanya. Najis ini sangat tinggi tingkatannya sehingga untuk membersihkan najis tersebut sampai harus dicuci dengan air bersih sebanyak 7 kali dan 1 kali di antaranya menggunakan air yang dicampur tanah.

Tambahan :
Najis Ma'fu adalah najis yang tidak wajib dibersihkan/disucikan karena sulit dibedakan mana yang kena najis dan yang tidak kena najis. Contoh dari najis mafu adalah sedikit percikan darah atau nanah, kena debu, kena air kotor yang tidak disengaja dan sulit dihindari. Jika ada makanan kemasukan bangkai binatang sebaiknya jangan dimakan kecuali makanan kering karena cukup dibuang bagian yang kena bangkai saja.


Dari Teori ke Praktik


Alhamdulillah. Sekarang kita sudah belajar sedikit terkait Laundry Syariah. InsyaAllah penulis ingin merealisasikan konsep tersebut. Alhamdulillah Allah mengenalkan saya dengan Ustadz Abu Assakha. Beliau adalah pengusaha Laundry Syariah yang sudah menggeluti bisnis tersebut sejak tahun 1994. Saat ini beliau sudah memiliki banyak cabang di Indonesia.

Penulis bermaksud mengajak pembaca untuk bekerja sama dalam membuka bisnis Laundry Syariah di Bekasi. Alhamdulillah tempat sudah ditemukan dan cukup strategis karena berada di perumahan padat penduduk dengan kondisi mayoritas warga sekitar tidak memiliki pembantu. InsyaAllah tempatnya di perumahan Pondok Ungu Permai Sektor 5, Bekasi.



Target penulis, bisnis ini akan mulai beroperasi pada awal April 2015. Penulis berencana bekerja sama dengan Ustadz Abu Assakha melalui mekanisme franchise. Penulis belum memiliki uang yang cukup untuk modal awal yaitu sebesar 35juta (sewa tempat, beli franchise, renovasi tempat, dll), tapi penulis yakin bahwa Allah Yang Maha Kaya.

Untuk itu, tulisan ini dibuat bukanlah untuk meminta dana kepada para pembaca, melainkan untuk memberi kesempatan kepada para pembaca yang ingin bekerja sama merealisasikan bisnis Laundy Syariah dengan niat mendapatkan Ridho Allah. Bagi kamu yang berminat, silahkan hubungi Yoga Pratama Bina (0838 7425 8375). InsyaAllah akan saya kirim proposal bisnisnya.

Terima kasih. Wallahu a'lam :)


sumber:
Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan Rasulullah Sholallahu 'alayhi wassalam
http://bisnislaundrysyariah.com/
http://book-me-tiboux.blogspot.com/2013/09/pengertian-dan-tugas-laundry.html
http://maryana02121986.blogspot.com/2012/05/syariah-dan-syariat.html
http://www.duniaislam.web.id/2014/03/air-yang-boleh-digunakan-untuk.html
http://www.organisasi.org/1970/01/jenis-macam-macam-najis-mukhaffafah-mutawassithah-dan-mughallazhah.html
http://rumahdijual.com/bekasi/656253-sewa-rumah-pondok-ungu-permai-bekasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar