Bismillahirrahmanirrahim...
Sepengalaman penulis, loket sidang dibuka mulai jam 7.30--saya antri jam 7.20 dan mendapat nomor panggil 17--dan sidang dimulai jam 9.00. Saya datang jam 6.30 dan sudah ada para calo yang bersiap mencari pelanggan. Alhamdulillah denda saya hanya 40rb+1rb (denda tilang+biaya sidang). Berikut langkah-langkah menjalani 'sidang tilang':
1. Mengantri di loket sidang untuk menukarkan surat tilang dengan nomor panggil.
2. Menunggu di ruang sidang sesuai dengan informasi yang tertera dalam nomor panggil.
3. Setelah dipanggil, tunjukkan nomor panggil. Lalu hakim persidangan akan memberitahukan nominal denda yang harus dibayar.
4. Kemudian menuju ke ruang lain sesuai arahan petugas untuk membayar denda dan mengambil barang yang disita, seperti STNK dan SIM-C.
Wallahu a'lam...
NB:
-berhati-hatilah saat awal datang ke pengadilan karena akan banyak calo yang agak galak, usahakan datang sangat awal dan langsung parkir di dalam, hiraukan para calo dengan santun :)
-salah satu tipuan calo: kata calo, "di dalam gak boleh pake sendal, harus pake sepatu", padahal tidak ada peraturan seperti itu, berdo'alah supaya gak ketipu :)
-biaya jasa para calo rata-rata 100rb lho, padahal denda tilang gk semahal itu, jadi jangan sampai ketipu :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar